PERTOLONGAN PERTAMA (PP)
Pengertian PP
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.Pelaku PP
Adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.Tujuan PP
a. Menyelamatkan jiwa penderitab. Mencegah cacat
c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.
Dasar Hukum
Di Indonesia dasar hukum mengenai PPdan pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara maju. Walau demikian dalam KUHAP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan PP.Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- . jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
pasal ini berlaku, bila pelaku PP dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain.
Kewajiban Pelaku PP
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
f. Membantu pelaku PP lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi-kan.
Beberapa Alat Perlindungan Diri yang Diperlukan Oleh Pelaku PP :
1. Sarung tangan lateks2. Kacamata Pelindung
3. Baju Pelindung
4. Masker Penolong
5. Masker Resusitasi
6. Helm
Namun alat pelindung diri minimal bagi seorang pelaku PP adalah sarung tangan dan masker RJP.
INGAT JANGAN PERNAH KONTAK LANGSUNG DENGAN DARAH
KORBAN UNTUK MENGHINDARI PENULARAN PENYAKIT!!!!
Parameter yang dikelompokkan dalam tanda fital yaitu :
1. Denyut nadi normal
Bayi : 120 – 150 x/menit
Anak : 80 – 150 x/menit
Dewasa : 60 – 90 x/menit
2. Frekuensi pernafasan normal
Bayi : 25 - 50 x/menit
Anak : 15 – 30 x/menit
Dewasa : 12 – 20 x/menit
3. Suhu tubuh normal : 37oC
4. Tekanan darah normal (dewasa)
Sistolik : 100 – 140 mmHg
Diastolik : 60 – 90 mmHg
5. Kulit
Kondisi kulit : - lembab Warna kulit : - Biru
- Kering - pucat
- Berkeringat - merah
- kuning
- biru kehitaman
BERIKUT TANDA VITAL UNTUK MANUSIA (NORMAL)
Parameter yang dikelompokkan dalam tanda fital yaitu :
1. Denyut nadi normal
Bayi : 120 – 150 x/menit
Anak : 80 – 150 x/menit
Dewasa : 60 – 90 x/menit
2. Frekuensi pernafasan normal
Bayi : 25 - 50 x/menit
Anak : 15 – 30 x/menit
Dewasa : 12 – 20 x/menit
3. Suhu tubuh normal : 37oC
4. Tekanan darah normal (dewasa)
Sistolik : 100 – 140 mmHg
Diastolik : 60 – 90 mmHg
5. Kulit
Kondisi kulit : - lembab Warna kulit : - Biru
- Kering - pucat
- Berkeringat - merah
- kuning
- biru kehitaman
0 komentar:
Posting Komentar