Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Jumat, 09 Mei 2014

PP




PERTOLONGAN PERTAMA (PP)


Pengertian PP

Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera / kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.



Pelaku PP

Adalah penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.


Tujuan PP

a. Menyelamatkan jiwa penderita
b. Mencegah cacat
c. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan.


Dasar Hukum

Di Indonesia dasar hukum mengenai PPdan pelakunya belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara maju. Walau demikian dalam KUHAP ada beberapa pasal yang mencakup aspek dalam melakukan PP.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong diatur dalam pasal 531 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- . jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566”
pasal ini berlaku, bila pelaku PP dapat melakukan tanpa membahayakan keselamatan dirinya, dan orang lain.

Kewajiban Pelaku PP


a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya. Keselamatan
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
f. Membantu pelaku PP lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi-kan.


Beberapa Alat Perlindungan Diri yang Diperlukan Oleh Pelaku PP :

1. Sarung tangan lateks
2. Kacamata Pelindung
3. Baju Pelindung
4. Masker Penolong
5. Masker Resusitasi
6. Helm
Namun alat pelindung diri minimal bagi seorang pelaku PP adalah sarung tangan dan masker RJP.
INGAT JANGAN PERNAH KONTAK LANGSUNG DENGAN DARAH KORBAN UNTUK MENGHINDARI PENULARAN PENYAKIT!!!!



    
   BERIKUT  TANDA VITAL UNTUK MANUSIA (NORMAL)

    Parameter yang dikelompokkan dalam tanda fital yaitu :
  1. Denyut nadi normal
  Bayi : 120 – 150 x/menit
  Anak : 80 – 150 x/menit
  Dewasa : 60 – 90 x/menit
  2. Frekuensi pernafasan normal
  Bayi : 25 - 50 x/menit
  Anak : 15 – 30 x/menit
  Dewasa : 12 – 20 x/menit
  3. Suhu tubuh normal : 37oC
  4. Tekanan darah normal (dewasa)
  Sistolik : 100 – 140 mmHg
  Diastolik : 60 – 90 mmHg
  5. Kulit
  Kondisi kulit : - lembab Warna kulit : - Biru
  - Kering - pucat
  - Berkeringat - merah
  - kuning
  - biru kehitaman
    

Please Give Us Your 1 Minute In Sharing This Post!
SOCIALIZE IT →
SHARE IT →
Powered By: BloggerYard.Com

0 komentar:

Posting Komentar